Menurutnya, pihaknya akan memutuskan langkah hukum selanjutnya setelah mempelajari hal itu.
"Setelah itu, kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," jelasnya.
Mabes Polri memastikan tidak ada upaya peninjauan kembali (PK) terkait sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan satu-satunya upaya hukum yang dapat dilakukan Sambo, yakni banding. Namun, hal itu juga telah diputuskan.
"Tidak ada (kasasi dan peninjauan kembali). Banding sifatnya final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum yang terakhir," ungkap Dedi dalam konferensi pers, Senin (19/9/2022). (lpk/nsi)
Load more