Jakarta - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri melalui Komisi Kode Etik Polri (KKEP) meski mengajukan banding.
Sehingga, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tetap dijatuhkan kepada pelanggar.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, angkat suara menanggapi hal tersebut.
Menurut dia, pihaknya masih akan mempelajari putusan KKEP yang menolak banding kliennya.
"Terkait putusan banding tersebut, kami akan pelajari dulu. Kami akan lihat putusan bandingnya dan pertimbangannya seperti apa," kata Arman seusai dihubungi, Selasa (20/9/2022).
Arman menjelaskan pihaknya juga masih menunggu salinan putusan resmi sidang KKEP soal sanksi PTDH tersebut.
Menurutnya, pihaknya akan memutuskan langkah hukum selanjutnya setelah mempelajari hal itu.
"Setelah itu, kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," jelasnya.
Mabes Polri memastikan tidak ada upaya peninjauan kembali (PK) terkait sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan satu-satunya upaya hukum yang dapat dilakukan Sambo, yakni banding. Namun, hal itu juga telah diputuskan.
"Tidak ada (kasasi dan peninjauan kembali). Banding sifatnya final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum yang terakhir," ungkap Dedi dalam konferensi pers, Senin (19/9/2022). (lpk/nsi)
Load more