Adapun pasal yang disangkakan kepada Iptu JA, yaitu Pasal 5 Ayat 1 huruf C, Pasal 6 Ayat 2 huruf B, Pasal 10 Ayat 1 huruf F Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi, dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI.
Seperti diketahui, Iptu Januar Arifin sebelumnya sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022. (lpk/act)
Load more