Jakarta - Mabes Polri kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Menurut dia, mantan Penata Administrasi Detasemen A Biro Pengamanan Internal (Pamin Den A Ropaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu bakal disidang, Selasa (20/9/2022).
"Untuk agenda sidang hari ini, yaitu KKEP terduga pelanggar Iptu JA dilaksanakan hari ini di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," kata Kombes Nurul.
Kombes Nurul menjelaskan sidang KKEP atas terduga pelanggar Iptu Januar Arifin diketuai oleh Kombes Rachmat Pamudji, wakil ketua Kombes Satius Ginting, dan anggota sidang Kombes Pitra Andreas Ratulangi.
Menurutnya, Iptu Januar Arifin diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas ketika penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
"Sidang terkait ketidakprofesionalan terduga pelanggar," jelasnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Iptu JA, yaitu Pasal 5 Ayat 1 huruf C, Pasal 6 Ayat 2 huruf B, Pasal 10 Ayat 1 huruf F Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi, dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI.
Seperti diketahui, Iptu Januar Arifin sebelumnya sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022. (lpk/act)
Load more