Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, sebenarnya KPK bisa saja langsung menangkap Lukas tanpa harus menunggu lama. Sebab, kata Boyamin, Lukas telah mangkir dari pemanggilan pertama KPK.
"Karena dia sudah tidak hadir dipanggil pertama. Dan sebenarnya tersangka itu bisa dipanggil tanpa harus melalui sekali dua kali, bisa saja ditangkap sebenarnya dengan segera dilakukan upaya paksa penahanan," ungkap Boyamin.
"Pada posisi itulah yang kemudian memang segera bisa menangkap Lukas Enembe segera ditangkap aja," tegas dia.
Sebelumnya, Lukas Enembe tidak hadir saat pemanggilan KPK karena beralasan sedang sakit. KPK berjanji bakal memfasilitasi permohonan pengobatan Gubernur Papua Lukas Enembe ke luar negeri. Syaratnya, Enembe harus lebih dahulu berstatus tahanan KPK.
"Terkait izin sakit, yang bersangkutan akan berobat ke luar negeri, karena dengan pencekalan ini tentu kami berharap, kami sebenarnya bisa memfasilitasi yang bersangkutan. tapi ya itu tadi, statusnya harus jadi tahanan KPK," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Kamis (15/9/2022).
Sekadar informasi, Lukas telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Lukas kemudian memohon agar diizinkan berobat ke luar negeri. Namun, karena sudah dicegah oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Lukas tidak bisa berobat ke luar negeri. (rpi/ito)
Load more