Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe telah berada di luar negeri. Terlebih baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak agar Lukas Enembe menyerahkan diri.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, apabila Lukas Enembe telah kabur ke Luar Negara, dalam hal ini Papua Nugini, maka diperlukan kerja sama dengan Pemerintahan Papua Nugini.
"Mudah-mudahan bisa ditangkap. Tapi kalau memang sudah kabur ke Papua Nugini melalui jalan tikus segala macam, harus melakukan kerja sama dengan Papua Nugini," ucap Boyamin, Selasa (20/9/2022).
Lebih lanjut, dia juga mengomentari kinerja KPK yang dianggap bertele-tele dan mengulur waktu.
"KPK juga sebenarnya sudah punya pengalaman menangani perkara Bupati Merauke. Dan seharusnya ada satu lagi, namun nampaknya belum ditindak lanjuti atau tidak ditindak lanjuti terkait dana otsus," ujar dia.
Maka dari itu, menurutnya, KPK perlu lebih intens untuk mengamati dan mengontrol dana otonomi khusus (Otsus) yang dialokasikan teruntuk masyarakat di Provinsi Papua.
"Jadi bukan hanya memberantas, tetapi KPK juga memberdayakan masyarakat, tugasnya berani mengontrol dana itu dan berani melakukan protes jika disalahgunakan," tukasnya.
Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, sebenarnya KPK bisa saja langsung menangkap Lukas tanpa harus menunggu lama. Sebab, kata Boyamin, Lukas telah mangkir dari pemanggilan pertama KPK.
"Karena dia sudah tidak hadir dipanggil pertama. Dan sebenarnya tersangka itu bisa dipanggil tanpa harus melalui sekali dua kali, bisa saja ditangkap sebenarnya dengan segera dilakukan upaya paksa penahanan," ungkap Boyamin.
"Pada posisi itulah yang kemudian memang segera bisa menangkap Lukas Enembe segera ditangkap aja," tegas dia.
Sebelumnya, Lukas Enembe tidak hadir saat pemanggilan KPK karena beralasan sedang sakit. KPK berjanji bakal memfasilitasi permohonan pengobatan Gubernur Papua Lukas Enembe ke luar negeri. Syaratnya, Enembe harus lebih dahulu berstatus tahanan KPK.
"Terkait izin sakit, yang bersangkutan akan berobat ke luar negeri, karena dengan pencekalan ini tentu kami berharap, kami sebenarnya bisa memfasilitasi yang bersangkutan. tapi ya itu tadi, statusnya harus jadi tahanan KPK," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Kamis (15/9/2022).
Sekadar informasi, Lukas telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Lukas kemudian memohon agar diizinkan berobat ke luar negeri. Namun, karena sudah dicegah oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Lukas tidak bisa berobat ke luar negeri. (rpi/ito)
Load more