"Itu tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," jelasnya.
Selain itu, Kombes Nurul menuturkan Briptu Sigid juga diberi sanksi harus meminta maaf secara lisan di hadapan tim sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri, dan pihak yang dirugikan.
Selanjutnya, Briptu Sigid diberi sanksi berupa pembinaan karena beberapa hal terkait kejiwaan.
"Kewajiban pelanggar mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan," imbuhnya.(lpk/ppk)
Load more