Jakarta - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhi sanksi administrasi berupa mutasi berupa demosi selama setahun kepada Briptu Sigid Mukti Hanggoro terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Briptu Sigid ialah anak buah Irjen Ferdy Sambo yang menjabat sebagai Banit Den A Ropaminal Divpropam Polri. Kini, Briptu Sigid pasrah tak mengajukan banding terkait putusan sidang KKEP.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan sidang etik terhadap Briptu Sigid telah berlangsung, Senin (19/9/2022).
"Sekitar tujuh jam dengan lima saksi yang dihadirkan. Briptu SMH tidak mengajukan banding," kata Kombes Nurul, Selasa (20/9/2022).
Nurul menjelaskan dalam sidang tersebut, lima saksi yang dihadirkan ialah Kombes Agus Nurpatria, AKP Idham Fadilah, Iptu Hardista Pramana Tampubolon, Iptu Januar Arifin, dan Aiptu SA.
Menurutnya, Briptu Sigid terbukti melanggar terkait kode etik dalam menjalankan tugas.
Adapun pasal yang dilanggar ialah Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 6 ayat 2 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022
"Itu tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," jelasnya.
Selain itu, Kombes Nurul menuturkan Briptu Sigid juga diberi sanksi harus meminta maaf secara lisan di hadapan tim sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri, dan pihak yang dirugikan.
Selanjutnya, Briptu Sigid diberi sanksi berupa pembinaan karena beberapa hal terkait kejiwaan.
"Kewajiban pelanggar mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan," imbuhnya.(lpk/ppk)
Load more