Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membuka hasil penyelidikan dan pemantauan terhadap kasus mutilasi empat orang korban di Mimika, Papua yang dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Pertama, pembunuhan sudah direncanakan beberapa kali oleh para pelaku. Sempat terjadi penundaan waktu pertemuan dengan korban," ucap Taufan saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM RI, Selasa (20/9/2022).
Dia melanjutkan, dalam kasus pembunuhan ini juga ditemukan kelalaian dari pihak Brigif, yakni pelaku memiliki senjata rakitan yang diperjualbelikan dari pihak Brigif.
"Kedua, yaitu soal pengawasan senjata, adanya senjata rakitan. Salah satu pelaku anggota TNI memiliki senjata rakitan dan diketahui oleh pelaku berpangkat Mayor. Pada tahun 2019 silam pernah diungkap adanya penjualan amunisi oleh anggota Brigif R 20/IJK/3," paparnya.
Kemudian yang ketiga, kata Taufan, dugaan bahwa Roy Marthen Howai yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi tidak benar adanya.
"Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti lainnya kuat dugaan bahwa Roy Marthen Howai bukan sebagai aktor utama dalam peristiwa pembunuhan dan mutilasi," katanya.
Load more