Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan dan beberapa tindakan dalam kasus mutilasi di Papua.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah memeriksa sejumlah pihak terkait.
"Permintaan keterangan dan informasi, hingga laporan ini disusun tim pemantau dan penyelidikan telah memeriksa sembilan belas orang saksi," ucap Beka di Kantor Komnas HAM RI, Selasa (20/9/2022).
Beka menjelaskan, dari hasil pemeriksaannya itu, pihaknya menemukan fakta bahwa senjata yang digunakan pelaku untuk menyiksa korban dengan menggunakan senjata rakitan.
Sebagai informasi, 6 dari 9 orang pelaku dalam kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi ini merupakan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Perihal sumber darimana senjata itu berasal, Beka mengatakan bahwa itu adalah hasil jual beli dari Brigif.
Kemudian, Beka mengomentari kelemahan Brigif perihal minimnya pengawasan terkait senjata.
"Soal pengawasan senjata, adanya senjata rakitan. Salah satu pelaku anggota TNI memiliki senjata rakitan dan diketahui oleh pelaku berpangkat Mayor," kata Beka.
"Pada tahun 2019 silam pernah diungkap adanya penjualan amunisi oleh anggota Brigif R 20/IJK/3," paparnya.
Oleh karena itu, Komnas HAM RI mendorong adanya evaluasi dan pengawasan terhadap Brigif R 20/IJK/3.
"Hal ini terkait bisnis anggota, kepemilikan senjata rakitan dan catatan beberapa kasus sebelumnya terkait jual beli amunisi dan senjata," katanya.(rpi/ppk)
Load more