Jakarta - Komnas HAM menemukan bukti adanya Korban mutilasi di Provinsi Papua diduga sebelum dibunuh dan dimutilasi dilakukan juga penyiksaan oleh beberapa orang.
Namun, menanggapi hal ini Komnas HAM belum dapat memastikan bahwa kasus ini masuk dalam kasus pelanggaran HAM berat.
Menurut Beka, pihaknya masih butuh waktu lagi untuk mendalami penyidikan dalam kasus mutilasi ini.
Terlebih, kasus mutilasi ini diketahui sebagai pembunuhan yang telah direncanakan beberapa kali.
"Ini kan bukan spontanitas. Ini waktunya sudah berubah. Kemudian polanya juga tidak seperti pola-pola pembunuhan spontanitas karena ini ada empat orang dan itu semuanya dimutilasi," ucap Beka di Kantor Komnas HAM RI, Selasa (20/9/2022).
"Ini kan juga saya kira butuh waktu dan butuh perencanaan sampai kalau kita ngomong soal psikologi, soal mentalnya ini juga menjadi penting. Dan ini bukan spontanitas. Plus juga mutilasi untuk menghilangkan jejak, baik identitas korbannya juga pelakunya," sambungnya.
Jadi, kata Beka, soal pelanggaran HAM yang berat atau bukan, belum bisa dipastikan.
Load more