"Sekali lagi, ini baru di awal. Ini kita akan masuk lagi ke soal-soal yang mungkin lebih detil lagi. Mungkin juga akan terungkap soal motivasi, bagaimana perencanaan, ketika mulai sidang," tegasnya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan bahwa ini bukan termasuk ke dalam pelanggaran HAM yang berat. Apabila perbuatan keji itu dilakukan diluar institusi.
"(Apakah ini pelanggaran HAM berat?) Kami sedang mendalaminya. Apakah tindakan itu institusional atau bukan. Kalau bukan, ya pastinya bukan pelanggaran HAM yang berat, kalau institusional ya pastinya pelanggaran HAM yang berat," katanya.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum Papua mendesak Komnas HAM mengkategorikan kasus mutilasi 4 warga sipil di Mimika, Papua, sebagai pelanggaran HAM berat.
"Pangkostrad wajib mendukung Komnas HAM RI dalam melakukan tugas penyelidikan pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan dan multilasi di Mimika sesuai perintah Pasal 89 ayat (3) huruf b, UU Nomor 39 Tahun 1999" kata Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay pada siaran pers, Sabtu (17/9/2022) lalu.(rpi/ppk)
Load more