"Proses mutilasi dilakukan di jalan lama Logpon yang sudah lama tidak digunakan oleh masyarakat," kata Anam.
"Berdasarkan tinjauan lokasi masih ditemukan sisa potongan karung yang digunakan untuk memasukkan bagian tubuh jenazah korban," ujarnya.
Namun, kata Anam, di lokasi mutilasi sudah tidak ditemukan lagi bekas darah.
Anam menyimpulkan, tindakan ini untuk menghilangkan jejak agar aksinya tidak diketahui orang lain.
Tak sampai disitu, Komnas HAM perwakilan Papua juga langsung mendatangi lokasi penghilangan jenazah.
"Berdasarkan tinjauan lokasi penghilangan jenazah korban dilakukan di jembatan Kampung Pigapu Distrik Iwaka Kabupaten Mimika. Diketahui bahwa pelaku melempar semua karung berisi jenazah korban ke sungai Kampung Pigapu," jelasnya.
Anam juga menyebut bahwa pihaknya mengikuti proses rekonstrusi dari pihak kepolisan Papua.
"Tim Komnas HAM RI Perwakilan Papua hadir langsung dalam proses rekonstruksi pada Sabtu 3 September 2022. Rekonstruksi menghadirkan 9 pelaku dengan mempraktikkan 50 adegan di 6 TKP," katanya.(rpi/ppk)
Load more