Jakarta - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta bakal membantu perjuangkan hak karyawan Shopee yang kena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
"Kita buka kesempatan untuk mereka datang dan melapor agar kita bisa melakukan pencatatan perselisihan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, Selasa (20/9/2022).
Menurut Andri, pencatatan perselisihan merupakan pintu masuk bagi pihaknya untuk menangani laporan sengketa antara karyawan dan perusahaan.
Dalam mediasi tersebut, dinas akan menanyakan keinginan dan hak yang harus dipenuhi pihak perusahaan maupun karyawan.
Berdasarkan hasil pendalaman itu, pihaknya akan mencarikan solusi yang sesuai dengan koridor peraturan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi.
"Mediasi dulu. Kita upayakan dan kita selesaikan dengan cara kekeluargaan. Syukur-syukur tidak terjadi PHK," ujar dia.
Andri memahami ada beberapa karyawan yang tidak memiliki keberanian untuk melaporkan ke pihaknya.
Oleh karena itu, Andri menganjurkan karyawan untuk melapor melalui kelompok serikat pekerja di perusahaan tersebut.
Hingga saat ini, Andri mengaku belum mendapat kabar adanya karyawan ataupun kelompok serikat pekerja dari Shopee.
"Hingga saat ini, belum ada laporan. Kita tetap terbuka menerima laporan. Orang itu tugas kita," ucapnya.
Sebelumnya, diberitakan manajemen Shopee melakukan pemecatan karyawan dalam jumlah besar.
Hal tersebut dilakukan lantaran kondisi perusahaan yang terdampak akibat keadaan ekonomi yang tidak stabil saat ini. (ant/nsi)
Load more