Pontianak, Kalimantan Barat - Tujuh Warga Negara Indonesia/Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (WNI/PMI-B) yang terlantar dari wilayah Sarawak, Malaysia ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, berhasil dipulangkan
Konsul Jenderal Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Raden Sigit Witjaksono menyatakan pihaknya kembali membantu memulangkan (repatriasi)
“Pemulangan kami lakukan bekerja sama dengan pihak berwenang Sarawak, Malaysia. Totalnya ada tujuh orang kami bantu pulangkan mereka ada lima orang perempuan dan dua orang laki-laki,” kata Sigit dalam keterangan tertulis yang diterima di Pontianak, Rabu.
Sigit mengatakan dari tujuh orang yang direpatriasi tersebut dua diantaranya dalam kondisi khusus atas mana Sanira Latua yang mengalami sakit dan ditemani suaminya Ahmad Jamaludin yang terlantar di Miri, Serawak, Malaysia.
Menurut Sigit, Sarina mengalami penyakit lumpuh pada bagian tubuh sebelah kiri disertai darah tinggi yang alaminya sejak dua Minggu lalu. Keduanya masuk ke Miri, Sarawak tidak memiliki pekerjaan atau majikan tetap, kemudian visa kunjungan telah habis dua tahun lalu dampak pandemi Covid-19.
Sehingga keduanya hidup terlantar di Miri dan bekerja secara non prosedural.
“Dalam kondisi yang cukup sulit, akhirnya mereka baru dapat menghubungi kami untuk dibantu proses pulang ke Indonesia atau tepatnya ke tempat asalnya di Enrekang, Sulawesi Selatan," katanya.
Load more