Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membantah tuduhan bahwa sikapnya yang menyuarakan kasus korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe dilatarbelakangi rekayasa politik.
Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status tersangka kepada Lukas Enembe berdasarkan bukti-bukti kuat termasuk hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Tak ada rekayasa politik dalam penetapan Lukas Enembe sebagai TSK (tersangka) korupsi. (Penetapan tersangka) Itu untuk penegakan hukum sesuai dengan aspirasi tokoh-tokoh dan rakyat Papua," tulis Mahfud di akun twiternya, Selasa malam (20/9/2022).
Pernyataan Mahfud seolah menjawab kritik aktivis HAM yang juga mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
Sebelumnya, dalam pernyataannya pada Selasa pagi (20/9/2022), Natalius mempertanyakan kewenangan Mahfud mengundang komisioner KPK dan PPATK untuk mengumumkan kondisi terkini Papua dan kasus yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Menurut Natalius, baik KPK maupun PPATK merupakan dua lembaga independen yang tidak dalam rumpun koordinasi Kemenko Polhukam. Langkah Mahfud itu dia sebut sebagai upaya intervensi sekaligus membenarkan dugaan adanya nuansa politik di balik penetapan tersangka Lukas Enembe oleh KPK.
Load more