Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat 50 orang pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Pegawai yang tidak lolos TWK, nantinya akan difasilitasi oleh KPK untuk bekerja di instansi lain. Mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengkritik keras keputusan pimpinan KPK tersebut.
Total Karyawan yang diberhentikan KPK adalah 57 pegawai, yang tediri dari 50 orang tidak lolos TWK, enam orang menolak mendapatkan pembinaan bela negara, dan satu orang memasuki masa pensiun. Surat pemberhentian 57 pegawai KPK itu berlaku tanggal 30 September 2021.
Pegawai yang tidak lolos TWK, nantinya akan difasilitasi oleh KPK untuk bekerja di instansi lain, namun harus ada permintaan dari pegawai yang tidak lolos tersebut.
"Saya agak terkejut Pimpinan KPK melanggar hukum secara terang-terangan dan berdiri diatas Pemerintah. Apa yang disampaikan Ketua KPK seolah-olah disampaikan Pemerintah yang memutuskan, kita tahu bahwa Ombudsman telah melakukan pemeriksaan dan terjadi maladministrasi dalam proses TWK. Maladministrasi adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan orang-orang yang terlibat proses TWK." Ungkap Novel Baswedan saat diwawancarai dalam program Kabar Petang (16/9).
Polemik status kepegawaian KPK bergulir sejak diadakannya Tes Wawasan Kebangsaan sebagai syarat menjadi ASN. Ada 75 Pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos dalam tes tersebut.
Sejumlah pegawai KPK yang merasa dirugikan oleh Tes Wawasan Kebangsaan melaporkan hasil tes tersebut ke Komnas HAM dan Ombudsman. Hasilnya, baik Ombudsman dan Komnas HAM menyimpulkan adanya Maladministrasi dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan tersebut.(lhi/put)
Load more