"MAH statusnya tersangka dan saat ini sedang diproses oleh Timsus," kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ade Yaya Suryana, Jumat (16/9/2022).
Namun demikian, MAH tidak ditahan oleh Timsus gabungan Polri, Kemenko Polhukam, Kominfo, BSSN, dan BIN karena dianggap kooperatif.
"Belum (ditahan) kan. (Statusnya) sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan karena kooperatif," ujar Ade.
Dijelaskan lebih lanjut, polisi juga mengungkap peran dari MAH adalah bagian dari kelompok Bjorka sebagai penyedia channel Telegram dengan nama channel @bjorkanism.
"Adapun peran tersangka merupakan bagian dari kelompok Bjorka yang berperan sebagai penyedia channel Telegram, dengan nama channel Bjorkanism," kata juru bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana di kantornya, Jumat (16/9/2022).
Menurut Kombes Ade tersangka MAH melakukan posting sebanyak tiga kali.
"Tersangka pernah melakukan posting di channel @Bjorkanism sebanyak tiga kali, yaitu tanggal 8 September 2022, dalam tanda petik Stop Being Idiot," ungkapnya.
Load more