Jakarta - Lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang masih berjalan, usai penetapan lima tersangka. Adapun kini respon tegas Pengacara Brigadir J soal pernyataan Komnas HAM perintah menembak bukan membunuh: Statement keliru, Kamis (22/9/2022).
Kasus yang telah menyita perhatian publik selama dua bulan terakhir ini, seolah tak berhenti menjadi sorotan karena banyaknya fakta-fakta yang kini belum terungkap, seperti motif pembunuhan, serta munculnya kembali terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang melatarbelakangi pembunuhan dan pernyatan dari Komnas HAM.
Ahmad Taufan Damanik dan Ferdy Sambo. (ist)
Pernyataan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik yang menyatakan terkait perintah penembakan terhadap Brigadir J yang diperintahkan oleh Ferdy Sambo kepada Bharada E.
Taufan menyebutkan bahwa perintah yang datang dari Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada Bharad E hanya sebatas menembak, dan bisa saja tidak termasuk untuk membunuh Brigadir Yoshua.
Pengacara Brigadir J angkat bicara soal pernyataan Komnas HAM
Load more