Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan, lulusan kursus dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi (PT) melalui rekognisi pembelajaran lampau (RPL).
Ia menambahkan selama ini lulusan kursus, meskipun sudah menempuh pendidikan selama satu tahun, tetapi tidak dihitung jika melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Lulusan kursus ketika masuk kuliah juga disamakan dengan mahasiswa lainnya.
“Jadi dengan RPL ini ada penghargaan dari pendidikan kursus yang sudah diterimanya,” kata dia.
Dia menjelaskan berdasarkan data Kemenaker, sebagian besar kebutuhan tenaga kerja adalah lulusan SMA/SMK hingga D2. Baru kemudian kebutuhan tenaga kerja pada level ahli atau lulusan D4 dan sarjana.
“Lulusan kursus itu termasuk juga yang banyak dibutuhkan, sama seperti halnya lulusan SMA,” katanya.
Pendidikan kursus, lanjut dia, tidak mempelajari secara keseluruhan akan tetapi spesifik dan mendalam. Misalnya untuk kursus otomotif, tidak mempelajari keseluruhan mesin tetapi bisa jadi kursus khusus pengecatan, kaki-kaki, kaca, dan sebagainya.
Load more