Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Pada kegiatan ini turut diamankan sejumlah barang, antara lain, berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih dikonfirmasi kepada para pihak yang ditangkap tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Ia mengungkapkan KPK telah melakukan OTT terhadap beberapa pihak atas dugaan suap tersebut pada Rabu (21/9) malam.
"Pihak-pihak dimaksud, saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi," ucap Ali.
KPK belum menginformasikan lebih lanjut dari unsur mana saja pihak-pihak yang terjaring OTT tersebut.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu.
"Untuk perkembangan lebih lanjut, segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan OTT KPK di MA. Ghufron menjelaskan, KPK menggelar OTT di Jakarta dan Semarang. OTT kali ini terkait dengan dugaan suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di MA.
Disebutkan dalam OTT KPK itu, jumlah uang yang diamankan mencapai miliaran rupiah. "KPK mengamankan orang dan sejumlah uang dalam giat ini yang masih terus kami kembangkan," tutur Ghufron.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal sebelum menentukan status hukum para terperiksa itu. Nantinya KPK akan menggelar jumpa pers untuk menyampaikan siapa saja yang menjadi tersangka serta duduk perkara di balik OTT itu
Sementara itu, Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari KPK. "Saya baru tahu dari media. Kami menunggu pernyataan resmi dari KPK," kata Jubir MA. (ant/ito)
Load more