Dari hasil sidang tersebut mereka dijatuhkan sanksi, mulai dari penempatan khusus (patsus), demosi (penurunan jabatan) hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Irjen Ferdy Sambo
Mendapat sanksi PTDH dari Polri akibat perbuatannya yang menjadi dalang pembunuhan berencana Brigadir J. Selain itu, Sambo juga menjadi tersangka obstruction of justice.
Kompol Chuck Putranto
Mendapat sanksi PTDH usai menjalani sidang kode etik. Chuck merupakan tersangka obstruction of justice yang mengambil CCTV, merusak CCTV yang menghalangi penyidikan.
Kompol Baiquni Wibowo
Mendapat sanksi PTDH usai menjalani sidang kode etik. Peran Kompol Baiquni sama dengan Kompol Chuck yaitu mengambil CCTV, merusak CCTV yang menghalangi penyidikan. Dia juga merupakan tersangka obstruction of justice.
Kombes Agus Nurpatria
Mendapat sanksi PTDH usai menjalani sidang kode etik dan dia merupakan tersangka obstruction of justice. Pelanggaran yang dilakukan Agus adalah perusakan CCTV di pos satpam, tindakan tidak profesional dalam olah TKP dan melakukan pemufakatan untuk menghalangi penyidikan.
AKBP Jerry Raymond Siagian
Merupakan tersangka obstruction of justice dan mendapat sanksi PTDH usai menjalani sidang kode etik. Jerry dianggap tidak bertindak profesional dalam dua laporan polisi terkait kasus kematian Brigadir J.
Load more