Jakarta - Jabatan Mentereng Ferdy Sambo Lenyap Seketika Akibat Habisi Brigadir J Secara Sadis, Dia Sudah Resmi Dipecat, Humas Polri Beri Reaksi Begini
"Petikan putusan PTDH FS (Ferdy Sambo) pada hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan, artinya hari ini yang bersangkutan sudah menerima petikan hasil kode etik dan banding yang sudah digelar beberapa waktu lalu," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. (ist)
Ditegaskan oleh Dedi bahwa penyerahan surat keputusan PTDH tersebut sebagai tanda Ferdy Sambo resmi diberhentikan dari kepolisian.
Pemberhentian Ferdy Sambo, kata dia, cukup diproses oleh Asisten SDM Polri kepada Kapolri, kemudian diteruskan ke Sekretaris Militer (Sekmil).
"Tanda tangan pengesahan dari Sekmil saja untuk skep-nya diserahkan ke Asisten SDM. Nanti SDM yang menyerahkan kepada yang bersangkutan (Ferdy Sambo)," kata Dedi.
Surat keputusan tersebut, lanjut Dedi, sudah menjadi tanda bukti bahwa Ferdy Sambo sudah dinyatakan diberhentikan sebagai anggota Polri tanpa perlu upacara pencopotan pangkat dan atribut lainnya.
Load more