Jakarta - Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kemudian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kalau aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut," kata Sudrajad dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Zahrul menjelaskan langkah tersebut dilakukan pihak MA dalam rangka memberi ruang dalam proses penyidikan pihak KPK.
Karananya, pihak Mahkamah Agung memutuskan untuk menonaktifkan tersangka dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
"Guna menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya. Oleh sebab itu, kami dari Mahkamah Agung akan memberikan sepenuhnya, mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan oleh KPK, dan kami menyerahkan permasalahan ini ke dalam proses hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang dilakukan KPK," ungkapnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD) dan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah, Elly Tri Pangestu (ETP) sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan saat ini Sudrajat Dimyati telah dilakukan penahanan oleh tim penyidik.
"Saat ini Tim Penyidik kembali menahan satu orang tersangka yaitu SD untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," kata Alexander dalam konferensi persnya, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Alexander menjelaskan SD menerima ratusan juta rupiah dalam kasus dugaan suap penanganan perkara tersebut.
Sejumlah nominal uang yang diterima tersnahka SD bersumber dari dua pengacara yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).
"Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar SGD 202.000 (ekuivalen Rp2,2 Miliar). DY menerima sekitar sejumlah Rp250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp100 juta dan SD menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP," ungkapnya. (raa)
Load more