Ali Fikri menjelaskan panggilan terhadap Lukas Enembe dilakukan dalam status tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
"Panggilan pertama sebagai saksi tanggal 12 September yang lalu. Panggilan kedua sebagai tersangka, benar sudah dikirimkan," kata Ali Fikri kepada awak media, Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut banyak kasus tipikor yang diduga melibatkan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Hal itu diungkapkan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto.
Menurutnya laporan dugaan keterlibatan Lukas Enembe dalam tipikor diusut pihak KPK usai adanya laporan masyarakat ke bagian pengaduan masyarakat (dumas) KPK hingga PPATK.
"Beberapa perkara yang sedang ditangani, bukan hanya satu. Ada beberapa yang sedang kita tangani. Apalagi nanti dikaitkan dengan beberapa laporan masyarakat dari dumas yang menyangkut tentang Papua, dan juga dikaitkan dengan hasil PPATK yang ada," katanya, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Minta Hal Ini ke KPK
Ingin minta sesuatu hal ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Hukum, Juru Bicara dan Dokter Pribadi Gubernur Papua Lukas Enembe datangi Gedung Merah Putih KPK.
Load more