LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasteyo
Sumber :
  • (Tvonenews.com/Rizki Amana)

Mabes Polri Tegaskan Lagi Tiga Kapolda Tak Terlibat dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo

Mabes Polri kembali bantah keterlibatan tiga kapolda dalam skenario kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo

Jumat, 23 September 2022 - 22:46 WIB

Jakarta - Mabes Polri kembali bantah keterlibatan tiga kapolda dalam skenario kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi oleh eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. 

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasteyo mengatakan hingga saat ini pihak timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak mendapatkan bukti adanya keterlibatan tiga kapolda tersebut. 

"Sampai dengan hari ini saya tegaskan kembali dari timsus tidak ada. Tidak ada pendalaman, tidak ada keterkaitannya sampai dengan hari ini tiga kapolda tidak ada kaitannya," kata Dedi kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Sebelumnya diberitakan, nama tiga kapolda yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra, dan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta diduga terlibat dalam skenario pembunuhan berencana Brigadir J. 

Baca Juga :

Dedi memastikan hingga saat ini belum ada pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) terhadap tiga perwira tinggi tersebut. 

"Saya tidak berani berandai. Andai kalau belum mendapat informasi yang update dari timsus itu belum berani saya jawab karena Tim Irsus bekerja sesuai fakta yang ditemukan. Saya akan saya luruskan pemeriksaan 3 kapolda belum ada sampai saat ini," katanya kepada awak media di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Kendati belum adanya pemeriksaan yang dilakukan, Dedi mengaku pihak timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal menyelidik sejumlah informasi yang menyangkut kasus kematian Brigadir J. 

Kata ia penyelidikan diperlukan terkait informasi yang beredar guna mengungkap keterlibatan sejumlah perwira Polri dalam kasus kematian Brigadir J. 

"Info dari manapun kita dengerin, bukan hanya itu, jadi jangan melebar ke mana-mana. Kita fokus pada 340 KUHP sub 338 juntco 55 56. Timsus bekerja sesuai fakta," ungkapnya.

Pengamat Minta Polri Segera Bertindak

Isu dugaan adanya keterlibatan tiga kapolda pada skenario Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J masih menjadi perbincangan hangat di publik. 

Teranyar, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto meminta Polri untuk tak membiarkan isu tersebut semakin liar dikonsumsi publik tanpa adanya penjelasan. 

Langkah itu diperlukan guna memastikan kabar tiga kapolda yang diduga terseret dalam pusaran kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

"Harus dijelaskan pada masyarakat dengan transparan agar tak memunculkan asumsi-asumsi liar, sekaligus menjadi bentuk klarifikasi ada atau tidak ada keterlibatan para kapolda itu," kata Bambang saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Sabtu (10/9/2022).

Bambang menjelaskan langkah tersebut perlu disikapi dengan cepat oleh pihak kepolisian guna menepis isu liar yang dikonsumsi publik. 

Sebab, kata Bambang, jika langkah klarifikasi tak dilakukan Polri akan semakin banyak spekalusi yang dimunculkan terkait dugaan keterlibatan tiga kapolda tersebut. 

"Membiarkan tanpa ada klarifikasi atau tindakan yang konkrit hanya akan memunculkan asumsi bahwa Polri masih melindungi personelnya yang terlibat dalam upaya menutupi sebuah kasus pembunuhan," kata Bambang.

"Yang diberi kewenangan negara untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan itu polisi. Jadi yang bisa mengklarifikasi Polri sendiri dengan akubtabel dan disertai bukti atau kronologi," sambungnya. 

Sebelumnya, nama tiga kapolda yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra, dan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta diduga terlibat dalam skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasteyo memastikan hingga saat ini belum ada pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) terhadap tiga perwira tinggi tersebut. 

"Saya tidak berani berandai. Andai kalau belum mendapat informasi yang update dari timsus itu belum berani saya jawab karena Tim Irsus bekerja sesuai fakta yang ditemukan. Saya akan saya luruskan pemeriksaan 3 kapolda belum ada sampai saat ini," katanya kepada awak media di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Kendati belum adanya pemeriksaan yang dilakukan, Dedi mengaku pihak timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal menyelidik sejumlah informasi yang menyangkut kasus kematian Brigadir J. 

Kata ia penyelidikan diperlukan terkait informasi yang beredar guna mengungkap keterlibatan sejumlah perwira Polri dalam kasus kematian Brigadir J. 

"Info dari manapun kita dengerin, bukan hanya itu, jadi jangan melebar ke mana-mana. Kita fokus pada 340 KUHP sub 338 juntco 55 56. Timsus bekerja sesuai fakta," ungkapnya. 

Diketahui, Brigadir J tewas di kediaman eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022). 

Sejumlah perwira Polri pun terlibat dalam skenario kematian Brigadir J yang didalangi oleh Irjen Pol Ferdy Sambo.

Bripka RR Berbalik Melawan Sambo

Bripka RR (Ricky Rizal) yang diduga masih mengikuti skenario Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J berbalik melawan sang mantan jenderal.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengungkap diduga kemarahan Bharada E saat melakukan rekontruksi Rabu, 31 Agustus 2022.

Pasalnya Bharada E disebut marah karena cerita Ferdy Sambo dan empat tersangka lain berbeda dengan kejadian sebenarnya.

Hal tersebut menjelaskan jika selama ini diduga Ferdy Sambo masih melakukan skenario dalam kasus Brigadir J.

Termasuk dugaan mengondisikan Bripka RR agar memberikan pengakuan sesuai skenario tersebut.

Namun setelah didesak oleh sang istri, Kuasa hukum Bripka RR, Erman Umar  mengatakan kliennya kini siap mengungkap kejadian sebenarnya yang terjadi di Magelang dan rumah dinas Ferdy Sambo.

Permintaan Istri Bripka RR

Pengakuan Bripka RR atas peristiwa yang sebenarnya itu rupanya atas nasihat dan dorongan yang diberikan oleh istri dan adik dari Bripka RR yang memintanya untuk memberikan keterangan dengan jujur.

"Nama baik bapak kamu yang juga polisi. Ingat anak kamu, bagaimanapun anak kamu akan melihat, mau pembunuh atau apa," ujar Erman menirukan nasehat istri Bripka RR saat ditemui awak media di Mabes Polri, Jakarta Jumat (9/9/2022).

Mendengar hal itu, Bripka RR tak kuasa menahan tangisnya. Ia lantas mengaku memang sempat mengikuti skenario yang sudah dirancang oleh Ferdy Sambo.

"Memang terbawa skenario. Dia berbalik arah itu setelah mungkin Richard buka dan dia juga didatangi adik kandung sama istri," jelasnya.

Marah kepada Ferdy Sambo

Saat rekonstruksi reka adegan Dilansir dari kanal YouTube VIVACOID, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias Rabu, 31 Agustus 2022 mengungkap fakta peran Bharada E dilakukan oleh pemeran pengganti.

Dalam tayangan video tersebut, Bharada E disebut marah karena cerita Ferdy Sambo dan empat tersangka lain berbeda dengan kejadian sebenarnya.

Ketua LPSK Susilaningtias pada Rabu (31/8/2022) lalu menjelaskan bahwa, amarah Bharada E dalam rekonstruksi di rumah pribadi di Magelang dan Rumah dinas, karena para tersangka lain juga melakukan adegan yang tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya terjadi.

Akibatnya, Bharada E enggan memperagakan beberapa adegan dan digantikan dengan orang lain. Sebelumnya, rekonstruksi pembunuhan Brigadir J telah selesai dilakukan di tiga lokasi berbeda.

Seluruh proses rekonstruksi digambarkan dengan 78 reka adegan di Magelang, rumah Ferdy Sambo Jalan Saguling III, dan rumah dinasnya, Duren Tiga Jakarta Selatan.

Atas peristiwa nahas tersebut, penyidik telah menetapkan lima tersangka, Bharada E, Bripka RR, KM, Irjen Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau selama-lamanya 20 tahun. (pdm/ree/rem/raa/mut) 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Bintang Timnas Indonesia Marselino Ferdinan Masuk Daftar Susunan Pemain, Oxford United Tumbang 2-6 dari Middlesbrough

Bintang Timnas Indonesia Marselino Ferdinan Masuk Daftar Susunan Pemain, Oxford United Tumbang 2-6 dari Middlesbrough

Bintang muda Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan masuk daftar susunan pemain Oxford United saat dikalahkan Middlesbrough dengan skor telak 2-6, Sabtu (23/11).
Sebenarnya Bunuh Cicak atau Tokek di Rumah dalam Islam Sunnah atau Wajib? Buya Yahya Tegaskan Anjuran Ulama Sebaiknya ....

Sebenarnya Bunuh Cicak atau Tokek di Rumah dalam Islam Sunnah atau Wajib? Buya Yahya Tegaskan Anjuran Ulama Sebaiknya ....

Sebab hal ini masih jadi perdebatan, ada yang sebut sunnah/ wajib. Dalam ceramah Buya Yahya, binatang cicak di Rumah umat muslim masih bingung mau bunuh atau...
Memangnya Islam Membolehkan Golput? Ternyata Kata Buya Yahya…

Memangnya Islam Membolehkan Golput? Ternyata Kata Buya Yahya…

Buya Yahya menjelaskan pandangan dalam ajaran Islam tentang tidak memilih alias Golongan Putih atau golput saat momen pemilihan seperti pilkada saat ini.
Cuma Bisa Baca Surat Qulhu pas Shalat, Kata Ustaz Adi Hidayat Hukumnya Diperbolehkan dengan Syarat Ini

Cuma Bisa Baca Surat Qulhu pas Shalat, Kata Ustaz Adi Hidayat Hukumnya Diperbolehkan dengan Syarat Ini

Sebab umum dipahami bacaan surat pendek saat shalat diperbolehkan. Lantas, bolehkah hanya membaca Qulhu atau Al Ikhlas?. berikut penjelasannya Ustaz Adi Hidayat
Mantan Kabareskrim Dengan Tegas Sebut AKP Dadang Iskandar dengan Sengaja 'Bidik' Kepala AKP Ulil, Katanya.....

Mantan Kabareskrim Dengan Tegas Sebut AKP Dadang Iskandar dengan Sengaja 'Bidik' Kepala AKP Ulil, Katanya.....

Mantan Kabareskrim Polri Tahun 2009-2011 Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi mengatakan AKP Dadang Iskandar diduga sengaja berniat membunuh AKP Ryanto Ulil Anshar.
Peternak Dirugikan! Kementan Pastikan Harga Sapi Tak Jatuh di Bawah Rp50 Ribu per Kilogram, Ancam Pelaku Pasar yang Mainkan Harga

Peternak Dirugikan! Kementan Pastikan Harga Sapi Tak Jatuh di Bawah Rp50 Ribu per Kilogram, Ancam Pelaku Pasar yang Mainkan Harga

Dirjen PKH Kementan Agung Suganda menyatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk memastikan stabilitas harga sapi hidup di pasaran.
Trending
Bintang Timnas Indonesia Marselino Ferdinan Masuk Daftar Susunan Pemain, Oxford United Tumbang 2-6 dari Middlesbrough

Bintang Timnas Indonesia Marselino Ferdinan Masuk Daftar Susunan Pemain, Oxford United Tumbang 2-6 dari Middlesbrough

Bintang muda Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan masuk daftar susunan pemain Oxford United saat dikalahkan Middlesbrough dengan skor telak 2-6, Sabtu (23/11).
Memangnya Islam Membolehkan Golput? Ternyata Kata Buya Yahya…

Memangnya Islam Membolehkan Golput? Ternyata Kata Buya Yahya…

Buya Yahya menjelaskan pandangan dalam ajaran Islam tentang tidak memilih alias Golongan Putih atau golput saat momen pemilihan seperti pilkada saat ini.
Mantan Kabareskrim Dengan Tegas Sebut AKP Dadang Iskandar dengan Sengaja 'Bidik' Kepala AKP Ulil, Katanya.....

Mantan Kabareskrim Dengan Tegas Sebut AKP Dadang Iskandar dengan Sengaja 'Bidik' Kepala AKP Ulil, Katanya.....

Mantan Kabareskrim Polri Tahun 2009-2011 Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi mengatakan AKP Dadang Iskandar diduga sengaja berniat membunuh AKP Ryanto Ulil Anshar.
Sebenarnya Bunuh Cicak atau Tokek di Rumah dalam Islam Sunnah atau Wajib? Buya Yahya Tegaskan Anjuran Ulama Sebaiknya ....

Sebenarnya Bunuh Cicak atau Tokek di Rumah dalam Islam Sunnah atau Wajib? Buya Yahya Tegaskan Anjuran Ulama Sebaiknya ....

Sebab hal ini masih jadi perdebatan, ada yang sebut sunnah/ wajib. Dalam ceramah Buya Yahya, binatang cicak di Rumah umat muslim masih bingung mau bunuh atau...
Cuma Bisa Baca Surat Qulhu pas Shalat, Kata Ustaz Adi Hidayat Hukumnya Diperbolehkan dengan Syarat Ini

Cuma Bisa Baca Surat Qulhu pas Shalat, Kata Ustaz Adi Hidayat Hukumnya Diperbolehkan dengan Syarat Ini

Sebab umum dipahami bacaan surat pendek saat shalat diperbolehkan. Lantas, bolehkah hanya membaca Qulhu atau Al Ikhlas?. berikut penjelasannya Ustaz Adi Hidayat
Terganjal Aturan FIFA, Australia Alami Nasib Apes Jelang Hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Terganjal Aturan FIFA, Australia Alami Nasib Apes Jelang Hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jelang hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 tahun depan, Australia dapat satu kabar buruk lantaran tak bisa diperkuat pemain idaman mereka.
Pilu, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Ternyata Bakal Nikahi Kekasih Tahun Depan, Namun Nasib Berkata Lain…

Pilu, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Ternyata Bakal Nikahi Kekasih Tahun Depan, Namun Nasib Berkata Lain…

Terungkap AKP Ulil Ryanto Anshar yang jadi korban polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumbar berencana untuk menikahi kekasihnya di tahun depan. Sayangnya..
Selengkapnya
Viral