“Yang kedua juga menambah pendapatan daerah, dengan kontribusi tambahan. Kontribusi tambahan 5 persen diharapkan dapat menambah pendapatan daerah,” lanjutnya.
Gembong pun mengomentari Anies Baswedan yang tidak transparan atas alasan apa yang membuat dia mengizinkan pembangunan di Pulau Reklamasi.
“Ketika Pak Anies memberikan izin itu kan harus tetap transparan kenapa diberikan izin. Tetapi sampai di ujung masa jabatannya, Pak Anies enggak perah menyampaikan pada publik Jakarta. Kami nggak pernah tau,” tuturnya.
Lantaran hal ini membuat publik bingung terhadap alur yang terjadi. Berdasarkan pernyataan yang dikemukakan oleh Gembong, diketahui Anies melakukan pemberhentian pembangunan Pulau Reklamasi. Lalu terjadi penyegelan, namun satu minggu berikutnya diterbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sebagai informasi, arahan Pulau G untuk permukiman tercantum dalam Pasal 192 nomor (3) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta. (agr/ree)
Load more