Jakarta - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono bandingkan masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok terkait keputusan permukiman di Pulau Reklamasi.
Total ada 13 pulau yang dicabut izinnya pada 26 September 2018, diantaranya pulau A, B, E, I, J, K, M, O, P, Q, H, F, dan M. Para pemegang izin pulau reklamasi antara lain PT Kapuk Naga Indah, PT Jakarta Propertindo, PT Taman Harapan Indah, PT Pembangunan Jaya Ancol, dan lain-lain.
Anies dinilai tidak konsisten terhadap keputusan awalnya, semula dia menolak adanya pembangunan namun kini justru menerbitkan izin permukiman di Pulau G menjelang masa jabatannya berakhir.
“Begitu sekarang mau keluar dari Jakarta beliau melegalisasi persoalan izin reklamasi. Kan faktor pembedanya jadi nggak ada. Dulu kan ada faktor pembeda dengan Ahok yang memberikan izin Pulau Reklamasi,” jelas Gembong, saat dihubungi media, Sabtu (24/9/2022).
Lebih lanjut, Gembong mengungkapkan ada dua alasan mengapa Ahok pada masa itu memberikan izin pembangunan di Pulau Reklamasi.
“Ahok memberikan izin reklamasi dengan harapan reklamasi itu bisa mengurangi beban daratan, itu yang pertama,” ungkap Gembong.
“Yang kedua juga menambah pendapatan daerah, dengan kontribusi tambahan. Kontribusi tambahan 5 persen diharapkan dapat menambah pendapatan daerah,” lanjutnya.
Gembong pun mengomentari Anies Baswedan yang tidak transparan atas alasan apa yang membuat dia mengizinkan pembangunan di Pulau Reklamasi.
“Ketika Pak Anies memberikan izin itu kan harus tetap transparan kenapa diberikan izin. Tetapi sampai di ujung masa jabatannya, Pak Anies enggak perah menyampaikan pada publik Jakarta. Kami nggak pernah tau,” tuturnya.
Lantaran hal ini membuat publik bingung terhadap alur yang terjadi. Berdasarkan pernyataan yang dikemukakan oleh Gembong, diketahui Anies melakukan pemberhentian pembangunan Pulau Reklamasi. Lalu terjadi penyegelan, namun satu minggu berikutnya diterbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sebagai informasi, arahan Pulau G untuk permukiman tercantum dalam Pasal 192 nomor (3) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta. (agr/ree)
Load more