Nantinya dana yang dihasilkan dari kontribusi tambahan itu diperuntukkan untuk melakukan revitalisasi baik fasilitas, sungai dan pembangunan di Ibu Kota, untuk mengurangi pengeluaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni.
“Kontribusi tambahan itu direncanakan untuk melakukan revitalisasi permukiman di daerah pantai misalkan revitalisasi sungai-sungai. Tujuan dulu seperti itu, sehingga alokasi anggaran untuk revitalisasi itu tidak melulu dari APBD murni sehingga bisa dari pihak ketiga,” pungkasnya.
Sebagai informasi, arahan Pulau G untuk permukiman tercantum dalam Pasal 192 nomor (3) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto menyatakan bahwa kawasan Pulau Reklamasi Pulau G diarahkan untuk permukiman telah dimuat dalam Pergub RDTR.
Kendati demikian, hal tersebut belum dapat dipastikan karena perlu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) terlebih dahulu.
“Itu sebenarnya belum (dipastikan) Karen itu belum ditentukan. Itu kan harus diatur di Perda,” ungkapnya, di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2022). (agr/ree)
Load more