Jakarta - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono pinta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terbuka terkait konsep proyeksi permukiman di Pulau Reklamasi Pulau G.
Keterbukaan ini diperlukan agar masyarakat dapat menilai pengarahan permukiman ini ditujukan kepada siapa. Pemprov DKI Jakarta juga harus bersiap menerima setiap konsekuensi.
“Kita perlu tau dulu konsepnya apa, peruntukannya untuk siapa kan perlu jelas. Karena akan berbeda, perluasan daratan yang dilakukan oleh pihak pengembang atau pihak ketika kan ada konsekuensi yang harus diberikan kepada Pemprov DKI,” ungkap Gembong, saat dihubungi media, Minggu (24/9/2022).
“Misalkan dulu ada kontribusi tambahan. Kenapa ada kontribusi tambahan? Karena ada nilai lebih dari daratan yaitu daratan yang ada di tengah laut, namanya pulau,” ujarnya.
“Dulu pihak ketiga pengembang menciptakan pulau dengan harapan punya nilai lebih. Karena dia punya nilai lebih maka dijual lebih cepat laku dan lain sebagainya,” lanjut Gembong.
Lebih lanjut, politikus kelahiran Wonogiri ini ungkap kontribusi tambahan dalam konsep pembangunan Pulau Reklamasi nantinya akan memberikan pemasukan pada Pemprov DKI Jakarta dalam membangun kota.
Nantinya dana yang dihasilkan dari kontribusi tambahan itu diperuntukkan untuk melakukan revitalisasi baik fasilitas, sungai dan pembangunan di Ibu Kota, untuk mengurangi pengeluaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni.
“Kontribusi tambahan itu direncanakan untuk melakukan revitalisasi permukiman di daerah pantai misalkan revitalisasi sungai-sungai. Tujuan dulu seperti itu, sehingga alokasi anggaran untuk revitalisasi itu tidak melulu dari APBD murni sehingga bisa dari pihak ketiga,” pungkasnya.
Sebagai informasi, arahan Pulau G untuk permukiman tercantum dalam Pasal 192 nomor (3) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto menyatakan bahwa kawasan Pulau Reklamasi Pulau G diarahkan untuk permukiman telah dimuat dalam Pergub RDTR.
Kendati demikian, hal tersebut belum dapat dipastikan karena perlu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) terlebih dahulu.
“Itu sebenarnya belum (dipastikan) Karen itu belum ditentukan. Itu kan harus diatur di Perda,” ungkapnya, di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2022). (agr/ree)
Load more