Jakarta - ‘Wanita Emas’ atau sebutan untuk Hasnaeni, Seorang Politisi yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi.
Hasnaeni terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana yang terdapat di PT Waskita Beton Precast, Tbk sebesar Rp2,5 triliun.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pada akhirnya Hasnaeni dijemput secara paksa karena dinilai tidak kooperatif dalam masa pemeriksaan.
Ia terlibat dalam kasus tersebut sebab Wanita Emas mendapatkan keuntungan sebesar Rp 16,8 miliar yang ia pakai untuk kepentingan pribadi.
Hasnaeni ‘Wanita Emas’ Jadi Tersangka
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menjemput paksa Hasnaeni alias "Wanita Emas" dari rumah sakit.
Hasnaeni selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal (MMM) dijemput paksa untuk dilakukan pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (22/9/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan wanita emas itu tidak kooperatif dalam pemeriksaan.
"Yang bersangkutan sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan artinya tidak kooperatif. Oleh karena itu dari penyidik melakukan penjemputan pada yang bersangkutan," kata Ketut.
Sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana oleh PT Waskita Beton Precast, Hasnaeni alias wanita emas melakukan perlawanan.
Penolakan Jemput Paksa Hasnaeni
Saat hendak dibawa ke mobil tahanan menggunakan kursi roda, dan bagian tangannya terdapat tali menyerupai tali infus, Hasnaeni berteriak menolak dimasukkan ke dalam mobil, serta berupaya menghindari kamera dengan menutup wajahnya dengan selendang yang dibawanya.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, malam sebelumnya, Hasnaeni mendatangi sebuah rumah sakit dan meminta untuk dirawat.
Karena beralasan sakit, kemudian penyidik berkonsultasi dengan pihak manajemen rumah sakit dan dokter yang merawatnya. Lalu penyidik juga membawa dokter untuk memeriksa kondisi kesehatannya.
"Kesimpulannya yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan bisa dihadirkan di kejaksaan dan pada hari ini. Kami jemput dari rumah sakit untuk diajukan ke kejaksaan untuk menjalani proses selanjutnya," kata Kuntadi.
Hasnaeni pernah diperiksa sebagai saksi perkara tersebut pada Rabu (31/8/2022) lalu. Ia dijuluki wanita emas karena mendirikan Partai Era Masyarakat Sejahtera atau disingkat Partai Emas.
Dalam kasus ini, ia disangkakan dengan Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Total ada tiga tersangka yang ditetapkan hari ini, selain Hasnaeni, penyidik juga menetapkan Kristiadi Juli Hardjanto, selaku pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast dan Jasot Subana, selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast yang berstatus tahanan KPK.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, yakni yakni Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono dan Anugriatno. Sehingga total ada tujuh tersangka.
Sebelumnya, pada Selasa (26/7/2022), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast, Tbk sebesar Rp2,5 triliun.
“Wanita Emas” Kecipratan Rp 16 Miliar
Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni si “Wanita Emas” kini ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016-2020.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi menjelaskan bahwa Hasnaeni telah menerima uang sebesar Rp 16,8 miliar atas kasus tersebut.
Hasnaeni Si "Wanita Emas". (Ist)
Uang tersebut digunakan Hasnaeni untuk memenuhi kepentingan pribadinya.
Kuntadi menjelaskan Hasnaeni memperoleh uang Rp 16,8 miliar dari PT Waskita Beton Precast yang menjadi salah satu syarat agar dapat mengerjakan proyek pekerjaan Tol Semarang-Demak.
Penyerahan uang tersebut dibuat dengan menggunakan sebuah surat tagihan fiktif (Invoice) seolah terjadi sebuah transaksi oleh kedua belah pihak.
“PT WBP (Waskita Beton Precast) menyanggupi syarat tersebut dan selanjutnya oleh tersangka KJ (Kristiadi Juli) selaku General Manager PT WBP dibuatkan invoice pembayaran seolah-olah PT WBP membeli material pada PT MMM (Misi Mulia Metrical),” ujar kuntadi dalam konferensi pers.
“Atas dasar tagihan fiktif dari PT MMM maka PT WBP menyerahkan uang senilai Rp 16,844,363,402 yang belakangan diketahui bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi (Hasnaeni),” lanjutnya.
Temuan-temuan yang telah menyeret nama Hasnaeni ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi di PT Waskita Beton Precast senilai Rp 2,5 triliun.
Kuntadi menyebutkan dalam penanganan kasus tersebut telah berhasil dikembangkan berdasarkan adanya sebuah indikasi penerbitan surat tagihan fiktif.
“Ini berhasil kita kembangkan karena adanya indikasi penerbitan SCF yang didasarkan pada invoice fiktif pada PT Waskita Karya senilai kurang lebih Rp 2 triliun. Kasus ini saat ini sedang kita dalami untuk pengembangan,” kata Kuntadi.
Atas kasus tersebut, Kejagung membawa Hasnaeni atau Wanita Emas untuk menempatkannya ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Diketahui Hasnaeni merupakan salah satu tersangka dari ketujuh tersangka kasus korupsi PT Waskita Beton Precast.
7 Tersangka Dugaan Korupsi PT Waskita Beton Precast
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Waskita Beton Precast pada periode 2016-2020.
Tersangka baru tersebut yakni Hasnaeni Moein alias Wanita Emas selaku Direktur PT Misi Mulia Metrikal.
Penetapan tersangka itu pun diwarnai aksi penjemputan paksa oleh pihak Kejagung RI.
Hasnaeni Si "Wanita Emas" Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi. (ANTARA)
Bahkan video penjemputan paksa Wanita Emas viral dengan merekam tersangka yang meronta-ronta dijemput puhak Kejagung saat berada di salah satu rumah sakit.
"Ya, alias wanita emas. Secara umum kita kenakan Pasal 2 Pasal 3 UU anti korupsi dugaan tindak pidana korupsi," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi kepada awak media, Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Tak cukup sampai di situ, pihak Kejagung RI turut serta menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada periode 2016 - 2020.
Kuntadi menjelaskan dua tersangka tersebut yakni pensiunan karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, Kristadi Juli Hardjanto (KJH) dan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast berinisial JS.
"(Tersangka Hasnaeni) dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 22 September 2022 hingga 11 Oktober 2022," katanya.
Sementara itu, kata Kundtadi, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap KJH di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari yang terhitung sejak hari ini Kamis (20/9/2022).
Sedangkan, tersangka JS dilakukan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
JS diketahui berperkara dalam kasus korupsi terkait pelaksanaan subkontrak fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Diketahui, Kejagung RI telah menetapkan 7 tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020.
Para tersangka kasus dugaan korupsi tersebut yakni, Hasnaeni selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal, pensiunan karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast bernama Kristadi Juli Hardjanto, Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro, General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono, Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo, dan Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto.
Sedangkan, Kutandi menuturkan satu tersangka lainnya berinisial SJ bakal segera diinformasikan pihak Kejagung RI ke publik.
"1 belum dirilis nanti hari ini kita rilis seluruhnya secara tertulis atas nama SJ," katanya.
Penyimpangan tersebut diduga telah terjadi ketidaksesuaian ketentuan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk dalam beberapa kegiatan.
Kini para tersangka dalam kasus tersebut akan terjerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kini Hasnaeni merupakan salah satu tersangka dari ketujuh tersangka kasus korupsi PT Waskita Beton Precast. Kejaksaan Agung (Kejagung) menempatkan si Wanita Emas di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. (mut/kmr)
Load more