Dia mengingatkan agar nama-nama calon Hakim Agung yang disampaikan kepada DPR RI telah diseleksi dengan memperhatikan rekam jejaknya untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
Menurut dia, meskipun proses pemilihan calon Hakim Agung dilakukan di DPR, calon hakim tersebut harus bebas dari pengaruh kepentingan politik dan independen.
"Hal ini penting dalam rangka membangun kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga peradilan dan proses penegakan hukum di Indonesia," katanya.
Puan mengatakan Badan Musyawarah (Bamus) DPR telah menugaskan Komisi III DPR untuk melakukan uji kelayakan 11 calon Hakim Agung hasil seleksi dari Komisi Yudisial.
Pemilihan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Hakim Agung tahun 2021.
"Sesuai dengan ketentuan undang-undang, Komisi Yudisial diberikan kewenangan untuk melakukan proses seleksi, namun tetap diperlukan sinergitas antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung sehingga rekrutmen calon Hakim Agung dapat memenuhi kebutuhan Hakim Agung di Mahkamah Agung," ujarnya.
Komisi III DPR RI akan memulai proses uji kelayakan calon Hakim Agung yang didahului dengan pengambilan nomor urut dan pembuatan makalah. Selanjutnya proses "fit and proper test" terhadap masing-masing calon Hakim Agung akan dilaksanakan pada Senin dan Selasa (20-21 September).
Load more