Jakarta - Mabes Polri tegas menolak banding dari Ferdy Sambo terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dikeluarkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Putusan itu pun lantas berpengaruh terhadap lokasi penahanan dari dalang pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut.
Namun, Ferdy Sambo kini berada di rumah tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Kota Depok.
"Rutannya tetap Brimob tapi sudah bukan patsus, kalau patsus itu karena kode etik," ungkap Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (24/9/2022).
Dedi menjelaskan perpindahan lokasi penahanan Ferdy Sambo itu ditengarai pelaku yang telah dipecat dari instansi Polri.
Ditambah, pihak KKEP telah tuntas menggelar sidang etik terhadap dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Karenanya, Dedi menyebut kini Ferdy Sambo telah menjadi tahanan dengan status tjndak pidana pembunuhan berencana.
Load more