Makassar, Sulawesi Selatan – Dua pegawai kontrak di Pemkot Makassar diamankan Anggota Jatanras Polrestabes Makassar. Penangkapan keduanya atas aksi pembobolan dan pencurian di Pemkot Makkassar.
“Keduanya telah kami amankan dan saat ini berada di Polrestabes Makkasar untuk penyelidikan lebih lanjut.” Jelas Kompol Jamal Fatur Rakhman, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar.
Aksi keduanya telah berlangsung selama hampir Enam bulan, sejak bulan Maret 2021, dengan melakukan pembobolan sejumlah ruangan yang ada di Pemkot Makassar.
“Kedua pelaku melakukan aksi pencurian dengan membobol ruangan yang berada di lantai empat, lantai enam dan lantai tujuh kantor balaikota Makassar.” Jelas Kasat Reskrim, Jamal Fatur Rakhman.
Selama menjalankan aksinya, keduanya telah mencuri barang milik Pemkot Makkasar seperti laptop, printer, kamera, handphone, dan alat-alat pengadaan kantor balaikota Makassar.
Untuk mengelabui petugas keamanan dan pegawai lain, kedua pelaku membawa barang-barang curian pada malam hari dengan menggunakan sepeda motor.
Untuk menghilangkan barang bukti, kedua pelaku telah menjual semua barang curian hingga keluar daerah.
Pelaku yang berinisial FKM (22) telah menjadi pegawai kontrak selama dua tahun dan pelaku RDN (39) telah menjadi kontrak selama sembilan tahun. Keduanya mengaku, aksi pencurian yang mereka lakukan akan digunakan sebagai biaya menikah dan setelah menikah.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 dan ayat 2 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun. (Muhammad Noer/mii)
Load more