Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM melalui Juru bicara tim sosialisasi RKUHP Kemenkumham Albert Aries mengatakan bahwa Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak pernah mengkriminalisasi LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender).
"Saya perlu menegaskan bahwa LGBT memang tidak pernah di-kriminalisasi dalam RKUHP, karena RKUHP merupakan ketentuan pidana yang netral terhadap gender dan juga tidak pernah mengatur secara spesifik mengenai sanksi pidana terhadap kelompok gender tertentu," kata Albert Aries, di Jakarta.
Albert Aries melanjutkan, dalam pengaturan Buku Kedua RKUHP, tidak lagi dibedakan antara kejahatan (mijsdriven) atau pelanggaran (overtrendingen) sehingga yang ada hanya ada istilah “Tindak Pidana”. Oleh karena itu, dalam RKUHP, LGBT bukan merupakan Tindak Pidana.
Alebert Aries juga menjelaskan bahwa semua Tindak Pidana yang diatur dalam RKUHP bersifat lex stricta (ketat) dan lex certa (jelas), sehingga perbuatan hanya dapat dipidana dalam Pasal 418 RKUHP mengenai Tindak Pidana Percabulan Terhadap Orang Lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya, yang pemenuhan unsurnya bergantung pada unsur (bestandeel) lainnya, jika: dilakukan di depan umum, atau secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, atau yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi (secara alternatif).
Berita ini sekaligus sebagai koreksi atas pemberitaan sebelumnya yang telah mendapatkan penilaian dari Dewan Pers. (Link Berita disini)
Melalui pemberitaan ini, redaksi juga menyampaikan permintaan maaf kepada narasumber Albert Aries serta masyarakat indonesia.
Load more