Jombang, Jawa Timur - Pada tanggal 2 september 2021 lalu Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden nomer 82 tahun 2021, tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Terbitnya perpres tersebut juga untuk menjadikan lembaga pesantren menjadi lembaga yang disederajatkan dengan lembaga umum lainnya.
"Ini sebuah wujud nyata apa yang telah dipikirkan Bapak Presiden Jokowi agar pesantren betul-betul menjadi sebuah lembaga yang disederajatkan dengan lembaga pendidikan umum lainnya. Tanpa sebuah komitmen Pak Jokowi yang kuat saya pikir tidak mudah mewujudkanya. Tapi alhamdulillah apa yang disampaikan Pak Jokowi dari awal betul-betul sebuah komitmen yang dijalankan," beber Moeldoko usai ziarah makam Gus Dur di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Jum'at (17/9).
Kepala Staf Kepresidenan ini juga menjelaskan, Perpres nomer 82 tahun 2021 tidak sendirian. Tetapi juga ada komitmen pemerintah terhadap pesantren yang telah diwujudkan sebelumnya.
"Sebuah komitmen kuat dari pak Jokowi. Yang pertama bisa dikenali dari satu, ada Hari Santri yang telah lama menjadi keinginan saudara-saudara kita dari pesantren. Pak Jokowi membuat keputusan ada Hari Santri Nasional. Diikuti lagi dengan undang-undang pesantren. Perjuangan tidak mudah untuk mewujudkan ada undang-undang pesantren. Tapi dari upaya yang kuat dari pemerintah akhirnya terwujud," jelas Moeldoko.
Pondok Pesantren menurut Presiden Jokowi seperti dijelaskan Moeldoko, merupakan pusat pembentukan karakter sebuah bangsa. Karena di pesantren ditanamkan hal-hal yang berkaitan dengan Ukhuwah Islamiyah dan hal-hal yang berkaitan dengan persatuan dan kesatuan bangsa. Sehingga faham-faham yang mengarah kepada radikalisme bisa ditangkal.
Di Pondok Pesantren Tebuireng, Moeldoko memberikan bantuan 2.500 alat rapid tes antigen dan alat ukur saturasi oksigen kepada Dinas Kesehatan Jombang dan kepada santri. Moeldoko juga menyerahkan enam buah bola kepada santri Tebuireng untuk olahraga.(umar/chm)
Load more