Jakarta - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diduga tengah mempersiapkan diri menggungat Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) seusai dipecat secara tidak dengan hormat.
Sebelumnya, memori banding PTDH Ferdy Sambo resmi ditolak Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Salah satu tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis tegas menampik kabar kliennya menggugat Polri ke PTUN.
Menurut dia, pihaknya belum menerima administrasi pemecatan PTDH sehingga perlu mempelajari hal tersebut.
"Terkait putusan banding itu, salinannya belum kami terima. Setelah putusan (PTDH) diterima, kami akan pelajari dulu putusan bandingnya," ujar Arman Hanis kepada tvOnews.com, Minggu (25/9/2022).
Arman menjelaskan setelah menerima salinan PTDH atas nama Ferdy Sambo, pihaknya bakal menempuh jalur hukum sesuai dengan undang-undang.
Menurutnya, hal itu yang menjadi langkah awal pihaknya bertindak atas putusan PTDH Ferdy Sambo.
Load more