Menurut Dedi, kondisi itu yang merupakan keputusan final dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sehingga Ferdy Sambo tidak ada lagi urusan hukum dengan Polri.
"Hal itu merupakan keputusan final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dilakukan yang bersangkutan di internal Polri," jelasnya.
Selain itu, Dedi mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan berkas administrasi pemecatan Ferdy Sambo.
Dia mengaku berkas tersebut akan diserahkan ke Sekretariat Negara (Setneg) agar segera dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres).
"Administrasinya saja ya. Itu yang akan diserahkan ke yang bersangkutan," imbuhnya.
Ferdy Sambo berencana mengajukan gugatan ke PTUN
Load more