Jakarta - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan sikap Komnas HAM terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang libatkan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menangani perkara dugaan gratifikasi senilai Rp1 Milyar.
Dia mengatakan, Komnas HAM menghormati proses hukum terhadap Lukas Enembe yang sedang berjalan di KPK. Tetapi, saat bersamaan, hak-hak dasar kemanusiaan diminta untuk tidak diabaikan.
Meski begitu, proses hukum yang saat ini bergulir di KPK, kata dia, tetap memperhatikan hak-hak dasar Lukas Enembe. Terutama hak mendapatkan pelayanan kesehatan akibat sakit yang dideritanya.
"Tapi tentu dimungkinkan juga untuk memperhatikan aspek-aspek, hak-hak kemanusiaan, kesehatan seseorang," ujarnya.
Dia berjanji akan membangun komunikasi dengan KPK dan pihak-pihak lain terkait penanganan perkara Lukas Enembe yang saat ini terbaring akibat sakit yang dia alami belakangan ini.
Load more