Jakarta - Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/9/2022), untuk koordinasi lebih lanjut terkait pemeriksaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD).
KPK telah menetapkan SD sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Seperti yang sudah kami konferensi pers kemarin bahwa kami akan melakukan koordinasi dengan KPK untuk hal lebih teknis dalam rangka pemeriksaan tersangka yang kebetulan hakim," kata Mukti saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, KY mendukung penuh KPK untuk melakukan penegakan hukum hingga tuntas pada kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA tersebut.
"Komisi Yudisial mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja untuk melakukan proses penegakan hukum setuntas-tuntasnya terhadap perkara ini," kata Mukti kepada wartawan di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Jumat (23/9).
Dalam kesempatan tersebut, Mukti mengatakan bahwa KY menaruh perhatian penuh pada kasus ini karena menyangkut dugaan pencederaan terhadap kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
"Komisi Yudisial akan menjalankan proses pemeriksaan yang akan didahului dengan menggali berbagai informasi dari kronologi, kemudian saksi-saksi, bukti, dan keterlibatan tersangka tersebut," ucap Mukti.
Load more