Jakarta - Mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan hingga kini belum juga disidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP), terkait kasus dugaan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan pihaknya belum mendapat jadwal pasti sidang etik atas terduga pelanggar Brigjen Hendra Kurniawan.
"(Sidang etik,red) Brigjen HK belum," ujar Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
Kombes Nurul menjelaskan tim KKEP belum menentukan waktu tepatnya Brigjen Hendra Kurniawan melakukan persidangan.
Menurutnya, jika sudah ada jadwal pasti, dirinya akan memberi informasi tersebut.
"Untuk tepatnya Brigjen HK, nanti kami sampaikan apabila sudah mendapatkan jadwal yang pasti," tegasnya.
Selain itu, Kombes Nurul menuturkan terdapat beberapa halangan yang diterima tim KKEP dalam menentukan sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan.
Menurut dia, hal tersebut yang sedang dipersiapkan tim dalam menggelar sidang etik.
"Itu untuk kepanitiaannya, apakah sudah disetujui atau belum nanti kami update. Salah satu saksinya masih belum bisa hadir. Mudah-mudahan minggu ini bisa dilaksanakan," imbuhnya.
Adapun satu saksi yang belum bisa dihadirkan ialah AKBP Arif Rahman yang diduga masih menjalani perawatan karena sakit.
Load more