"Belajar dari pengalaman yang KPK menetapkan Pak Gubernur (Lukas Enembe), Pak Gub lepas, ini menjadi satu catatan rekam jejak masyarakat terhadap kinerja dari KPK sendiri," kata Otniel di kantor Komnas HAM, Senin (26/9/2022).
Kini, kondisi kesehatan Lukas Enembe sedang menurun. Pada saat bersamaan, KPK berupaya menjerat Lukas atas tuduhan gratifikasi dan indikasi transfer uang sejumlah Rp560 milyar ke sejumlah kasino judi yang dicurigai KPK sebagai uang hasil korupsi.
Karena itu mereka mendatangi Komnas HAM untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Papua terutama terkait hak-hak mendapatkan layanan kesehatan terhadap Lukas Enembe.
"Sehingga kami datang ke Komnas HAM ini kami ingin merekomendasikan kepada Komnas HAM RI sebagai lembaga independen yang bekerja tentang memenuhi dan memperlakukan seluruh masyarakat untuk dapat menyampaikan pendapat, hak-hak demokrasi, dan juga bisa memenuhi hak-hak hidup, dan hak kesehatan," kata dia.
Lukas Enembe, kata dia, juga telah melakukan pengobatan untuk memulihkan kesehatannya. Baik di Singapura, Malaysia, maupun RS di Papua. Mereka berharap dapat berdialog dengan KPK dan Presiden terkait penanganan perkara yang menjerat Lukas Enembe.
"Koalisi merekomendasikan untuk bertemu dengan gubernur bersama keluarga dialog dengan KPK dan presiden. Sehingga dapat dalam proses hukum tapi tak mengabaikan kondisi kesehatan," ungkapnya.
Dia menegaskan bahwa aksi protes yang mereka lakukan di Papua dilakukan secara damai. Mereka menyampaikan aspirasi karena Lukas Enembe dinilai memiliki banyak prestasi di Papua. Karenanya, mereka menilai penetapan tersangka kepada Lukas Enembe sarat dengan muatan politik.
"Gerakan ini demo damai, proporsional memastikan damai, proses ini independen, tidak terlibat yang mengganggu Kamtibmas," ungkapnya.
Ini Sikap Komnas HAM
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan sikap Komnas HAM terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang libatkan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menangani perkara dugaan gratifikasi senilai Rp1 Milyar.
Load more