Jakarta - Mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah menjalani sidang etik buntut kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Mantan anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran itu diduga turut merintangi penyidikan atau obstruction of justice.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan sidang tersebut digelar KKEP, hari ini.
"Agenda sidang KKEP hari ini adalah sidang dengan terduga pelanggar AKBP RRS (AKBP Raindra Ramadhan Syah)," ujar Kombes Nurul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).
Kombes Nurul mengatakan sidang itu digelar di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1, Mabes Polri.
Menurut dia, ada lima saksi yang dihadirkan dalam sidang etik tersebut, yaitu AKBP JRS (AKBP Jerry Raymond Siagian), AKBP HZ (AKBP Handik Zusen), AKBP HSH, Kompol DKZ (AKBP Dermawan Kristianus Zendrato), dan AKP BV (AKP Bhayu Vhishesha).
"AKBP Raindra diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas," tambahnya.
Kendati demikian, Kombes Nurul belum memerinci terkait pelanggaran ketidakprofesionalan tersebut.
Kemudian, AKBP Raindra diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C dan atau Pasal 6 ayat (1) huruf D dan atau Pasal 11 ayat (1) huruf A Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan
Ferdy Sambo
Load more