"Sidang etik terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan telah dilaksanakan pada Kamis (15/9/2022) dari pukul 13.00 WIB sampai dengan 21.20 WIB," jelasnya.
Adapun sidang KKEP kembali dilanjutkan Senin (26/9/2022) dari pukul 11.00 WIB sampai 21.00 WIB, selama lebih kurang 10 jam di ruang sidang DivPropam Polri Gedung TNCC Mabes Polri.
Komisi yang memimpin sidang Kombes Ahmad Pamudji selaku ketua, Kombes Sagius Ginting selaku wakil ketua, dan Kompol Pitra Andreas Ratulagsi selaku anggota.
"Total ada enam saksi yang hadir di persidangan tersebut, yakni AKBP Arif Rahman Arifin, AKBP Ridwan Soplanit, AKP Rifaizal Samual, Kompol AS, Kompol IR, dan Iptu RMM," kata dia.(lpk/chm)
Load more