Jakarta - Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Davia Gumawan, diputuskan bersalah terkait pelanggaran etik kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Peran Ipda Arsyad akhirnya terungkap dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), dan dijatuhi sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, Ipda Arsyad berada di tempat kejadian perkara (TKP) rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Menurut dia, tim KKEP memutuskan hasil sidang terduga pelanggar Ipda Arsyad, Senin (26/9/2022).
"Kemudian perangkat sidang KKEP memutuskan hasil sidang komisi kode etik atas nama Ipda ADG berupa pertama sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Selasa (27/9/2022).
Kombes Nurul menjelaskan perangkat sidang KKEP memutuskan sanksi administratif kepada Ipda Arsyad berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun, sejak dimutasi ke Yanma Polri.
Menurutnya, kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta pihak yang dirugikan.
"Sidang etik terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan telah dilaksanakan pada Kamis (15/9/2022) dari pukul 13.00 WIB sampai dengan 21.20 WIB," jelasnya.
Adapun sidang KKEP kembali dilanjutkan Senin (26/9/2022) dari pukul 11.00 WIB sampai 21.00 WIB, selama lebih kurang 10 jam di ruang sidang DivPropam Polri Gedung TNCC Mabes Polri.
Komisi yang memimpin sidang Kombes Ahmad Pamudji selaku ketua, Kombes Sagius Ginting selaku wakil ketua, dan Kompol Pitra Andreas Ratulagsi selaku anggota.
"Total ada enam saksi yang hadir di persidangan tersebut, yakni AKBP Arif Rahman Arifin, AKBP Ridwan Soplanit, AKP Rifaizal Samual, Kompol AS, Kompol IR, dan Iptu RMM," kata dia.(lpk/chm)
Load more