"Agenda sidang KKEP hari ini adalah sidang dengan terduga pelanggar AKBP RRS (AKBP Raindra Ramadhan Syah)," ujar Kombes Nurul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).
Ferdy Sambo
Kombes Nurul mengatakan sidang itu digelar di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1, Mabes Polri.
Menurut dia, ada lima saksi yang dihadirkan dalam sidang etik tersebut, yaitu AKBP JRS (AKBP Jerry Raymond Siagian), AKBP HZ (AKBP Handik Zusen), AKBP HSH, Kompol DKZ (AKBP Dermawan Kristianus Zendrato), dan AKP BV (AKP Bhayu Vhishesha).
"AKBP Raindra diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas," tambahnya.
Kendati demikian, Kombes Nurul belum memerinci terkait pelanggaran ketidakprofesionalan tersebut.
Kemudian, AKBP Raindra diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C dan atau Pasal 6 ayat (1) huruf D dan atau Pasal 11 ayat (1) huruf A Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan
Brigjen Hendra Kurniawan saat ini belum juga menjalani sidang etik terkait keterlibatannya di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Polri juga membeberkan alasan Brigjen Hendra Kurniawan yang tak kunjung disidang etik padahal statusnya sudah tersangka kasus obstruction of justice.
Menanggapi hal tersebut, Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengungkap alasan Brigjen Hendra Kurniawan belum juga melaksanakan sidang etik.
"Dalam sidang nanti ada kepanitiaan yang dibentuk, itu untuk kepanitiannya apakah sudah disetujui atau belum nanti kami update pasti kalau sudah ada update," ujar Kombes Nurul saat ditemui di Mabes Polri, Senin (26/9/2022).
Brigadir J dan Brigjen Pol. Hendra Kurniawan.
Tak hanya itu, Kombes Nurul juga mengatakan salah satu yang menjadi belum disidangnya Brigjen Hendra Kurniawan lantaran saksi kunci AKBP Arif Rahman juga saat ini masih dalam keadaan sakit.
Load more