Jakarta - Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan mengakui bahwa mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan adalah anaknya. Yang juga terjerat kasus Ferdy Sambo, Selasa (27/9/2022).
Akui Anaknya Terjerat Kasus Ferdy Sambo, Anggota DPR RI Fraksi Gerindra: Saya Serahkan Pihak Berwenang KKEP
Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan, diputuskan bersalah terkait pelanggaran etik kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Sanksi Demosi 3 Tahun
Arsyad dikenai sanksi demosi 3 tahun terkait ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
“Betul, Arsyad putera saya,” kata Heri Gunawan dikonfirmasi VIVA, Selasa, 27 September 2022.
Heri Gunawan Serahkan Putusan ke Polri
Heri lebih jauh menyerahkan penuh masalah ini kepada Polri. Dia hanya meyakini bahwa yang diputuskan tim Komisi Etik Polri telah berdasar hasil dan pertimbangan yang adil.
“Saya serahkan semua keputusan kepada yang berwenang. Tentunya, keputusan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anak saya, Ipda Arsyad Daiva Gunawan didasarkan pada hasil dari berbagai pertimbangan yang berkeadilan,” katanya.
Tidak Profesional dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sebelumnya diketahui, Ipda Arsyad telah menjalani sidang kode etik terkait ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Brigadir J. Ipda Arsyad disanksi demosi selama 3 tahun.
"Adapun sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa, 27 September 2022.
Atas putusan tersebut, Ipda Arsyad tidak melakukan banding.
Adapun sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ini terdiri dari Kombes Rachmat Pamudji selaku ketua komisi sidang, Kombes Sakeus Ginting selaku wakil ketua komisi sidang, dan Kombes Pitra Andreas Ratulangi selaku anggota komisi sidang.
Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak enam orang, yakni AKBP AR, AKBP RS, Kompol AS, Kompol IR, AKP RS, dan Briptu RRM.
Nurul mengatakan Ipda Arsyad terbukti melakukan perbuatan yang tidak profesional di dalam melaksanakan tugas.
Pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Negara RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 ayat 1 huruf D dan Pasal 10 ayat 2 huruf h Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Untuk diketahui dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bareskrim Polri telah menetapkan total lima tersangka
Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawathi.
Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka.
Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
Tidak hanya itu, sebanyak 97 polisi hingga saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh tim inspektorat khusus karena diduga melanggar disiplin dan etika saat menangani perkara ini. Dari jumlah itu, 16 polisi diantara telah menjalani penempatan khusus di Mako Brimob dan Div Propam Polri. (viva/ind)
Load more