Jakarta - Mabes Polri mengeklaim telah membentuk tim sidang etik kepada tersangka obstruction of justice kasus penyidikan pembunuhan Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan perangkat sidang telah disiapkan yang bakal dipimpin Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri Irjen Tornagogo Sihombing.
Menurut dia, jenderal bintang dua tersebut dipersiapkan untuk memimpin sidang KKEP terhadap Brigjen Hendra Kurniawan.
"Perangkat sidangnya sudah disetujui, nanti pimpinan sidangnya Wairwasum bintang dua," ujar Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).
Meski demikian, Irjen Dedi mengaku belum bisa memastikan kapan waktu sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan.
Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena saksi kunci, yakni AKBP Arif Rachman Arifin masih dalam proses penyembuhan.
"Saya sudah tanyakan juga kemarin kepada Pak Karowabprof, memang sedang dipersiapkan. Sebab, saksi kuncinya kemarin hadir sidang atau dalam menjalani pemeriksaan, yang bersangkutan sakit lagi, pascaoperasi memang masih butuh penyembuhan," jelasnya.
Selain itu, Irjen Dedi memastikan jika sudah ada informasi terkait waktu sidang, dirinya akan segera menyampaikan kepada publik.
Seperti diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan ialah saksi kunci kasus pembunuhan Brigadir J.
"HK itu termasuk saksi kunci yang terkait obstruction of justice," kata Irjen Dedi, Jumat (23/9/2022).(lpk/chm)
Load more