Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah mengingatkan jajarannya jangan takut menghadapi upaya perlawanan para koruptor dengan tetap menjalankan tugas secara profesional, teliti, dan cermat.
Perlawanan para koruptor terhadap Kejaksaan Agung menjadi fenomena yang muncul akhir tahun lalu, salah satunya dengan menyebarkan isu untuk menggoyang posisi Sanitiar Burhanuddin sebagai Jaksa Agung.
Dalam upaya memberantas korupsi, baik di pemerintahan maupun di badan usaha milik negara, Jampidsus telah mengeluarkan Surat Nomor: B-1862/F/Fjp/08/2022 tanggal 23 Agustus 2022 perihal Evaluasi Kinerja Jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus.
Surat tersebut memerintahkan seluruh kepala kejaksaan tinggi untuk melakukan percepatan program terhadap kejaksaan negeri dan cabang kejaksaan negeri yang belum memiliki capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi, baik penyelidikan maupun penyidikan, sehingga dapa dievaluasi dan diakselerasi.
Febrie juga meminta kejaksaan negeri untuk melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang menarik perhatian dan mendapat dukungan positif publik sebagaimana program prioritas pemerintah.
Ia mengatakan bahwa Jampidsus menjadi etalase bagi tolak ukur keberhasilan penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung.
Berdasarkan survei Lembaga Survei Indikator, periode 11 sampai 17 Agustus tingkat kepercayaan publik terhadap kejaksaan mengalami peningkatan, yakni di angka 63,4 persen. Pada bulan Mei 59,9 persen.
"Bidang Pidsus adalah etalase bagi reputasi dan tolok ukur keberhasilan penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan," kata Febrie.
Kinerja Kejaksaan Agung dalam mengungkap perkara megakorupsi di tubuh BUMN, seperti PT Jiwasraya, Asabri, Garuda Indonesia, dan Waskita Beton Precast, yang mendapat apresiasi dari Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegarannya pada tanggal 16 Agustus lalu.
Bahkan, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) dalam agenda BUMN Legal Summit 2022 di Bali, awal September, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung yang berani mengamputasi tangan pemerintah sendiri jika melakukan korupsi.
"Di sini terlihat bahwa ekspektasi yang tinggi mulai diberikan kepada seluruh jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dalam upaya pemberantasan korupsi," kata mantan Direktur Penyidikan Jampidsus itu.
Untuk bisa menuntaskan perkara tindak pidana korupsi di wilayah, kata Febrie, perlu strategi dengan melakukan langkah-langkah berikut: pertama, pemilihan redaksional judul perkara dalam surat perintah penyidikan harus tepat, jangan terlalu detail karena akan menyulitkan ketika akan melakukan pengembangan.
Selanjutnya, melakukan penggeledahan segera setelah adanya surat perintah penyidikan, segera menguasai laptop dan ponsel, melakukan kloning untuk mendapatkan data yang dapat dijadikan alat bukti. Selain itu, mengoptimalkan penggunaan barang bukti elektronik (BBE) sebagai bukti ilmiah dengan menggunakan digital forensik.
Di samping itu, mengoptimalkan penyitaan aset dan penerapan TPPU dengan tujuan pengembalian dan pemulihan kerugian keuangan negara. Berikutnya, mencermati kerugian perekonomian negara selain kerugian keuangan negara.
"Kecerdasan sangat diperlukan dalam penerapan strategi tersebut di atas agar seluruh jajaran Pidsus mempunyai kualitas yang sama dalam penanganan perkara korupsi di wilayahnya," kata Febrie. (ant/ade)
Load more