Jakarta - Eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasamala Aritonang dikabarkan bergabung dengan tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Informasi tersebut diketahui berdasarkan undangan konferensi pers bertajuk "Pelimpahan Perkara: Proses Hukum yang Objektif dan Berkeadilan Bagi Semua Pihak".
Saat dikonfirmasi, Rasamala Aritonang membenarkan dirinya telah menjadi bagian tim penasihat hukum eks Kadiv Propam tersebut.
Ia setuju bergabung setelah Ferdy Sambo bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya atas kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Ya, setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara ini saya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum, pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti," ujar Rasamala Rabu (28/9/2022).
Pertimbangan lain, kata Rasamala ialah karena sejumlah dinamika yang terjadi usai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap berbagai temuannya dalam kasus Brigadir J.
"Ketiga, Pak Ferdy Sambo dan Bu Putri juga warga negara Indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya, maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih," pungkasnya.
Load more